JATAM Dukung Petisi Masyarakat Kasimbar, Tolak Izin PT Trio Kencana

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, mendukung petisi penolakan dan pencabutan izin PT Trio Kencana yang dibuat Aliansi Rakyat Petani Peduli Lingkungan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami tentu mendukung langkah penolakan dan permintaan pencabutan yang dilakukan oleh masyarakat, ” tegas Ketua JATAM Sulawesi Tengah, Taufik saat dihubungi di Palu, Jum’at, 28 Januari 2022.

Dia mengatakan, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana, terlihat jelas luas konsersi 15 ribu hektare.

Dari peta luasan tersebut, terlihat hampir mengkapling seluruh Kecamatan Kasimbar. Sehingga, secara otomatis, masyarakat yang telah turun temurun bertani, berkebun, dan hidup sebagai nelayan pasti akan terancam.

“Apalagi, luasan sebaran pada peta ini bukan hanya masuk pada wilayah itu. Tetapi juga mengancam pemukiman masyarakat, karena masuk juga dalam IUP PT Trio Kencana,” kata dia.

Olehnya, langkah yang harus dilakukan yakni mencabut IUP PT Trio Kencana, karena menjadi ancaman kehidupan masyarakat Kecamatan Kasimbar.

Menurutnya, penolakan dan permintaan pencabutan izin tersebut, merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat, akan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Ditambah lagi, kehadiran PT Trio Kencana diduga tidak melalui proses sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Padahal, yang akan merasakan dampak atas aktivitas pertambangan itu, adalah masyarakat setempat.

“Dampak dari aktivitas tambang itu akan dirasakan masyarakat, maka harus ada proses sosialisasi. Tidak serta merta langsung melakukan kegiatan,” ujarnya.     

Berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah, sejauh ini JATAM terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penertiban.

Bahkan, mendorong langkah penindakan terhadap pelaku-pelaku aktivitas tambang ilegal, berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Kalau tambang ilegal, sudah jelas pelanggaran aturannya yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan membuat petisi ditujukan ke Presiden Joko Widodo, yang berisi penolakan aktivitas tambang emas, baik legal milik PT Trio Kencana maupun tanpa izin (ilegal).

”Keputusan pemerintah daerah soal penutupan PT Trio Kecana menurut kami tidak adil. Karena sikap kami tetap menuntut perusahaan tersebut dicabut izinnya,” tegas Perwakilan Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan, Muh. Chairul Dani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250

Komentar