PARIMO, theopini.id – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Bantaran Sungai Taopa (FKDBST) menggelar aksi unjuk rasa di jalan Trans Sulawesi, jembatan penghubung antara Kecamatan Taopa dan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 4 Februari 2025.
Aksi ini, sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.
Baca Juga: PETI Terkesan Dibiarkan, Warga Taopa Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa
Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut agar aktivitas tambang emas ilegal di hulu sungai Taopa ditutup.
“Wajib hukumnya PETI tersebut ditutup, tidak ada lagi tawar menawar, mereka sudah beroperasi selama tujuh bulan lamanya. Tetapi terkesan seperti adanya pembiaran dari pihak berwajib,” ujar Kepala Desa Sibatang, Tamrin Hasan.
Ia pun meminta, Aparat Penagak Hukum (APH) untuk menangkap para penambang dan pemodal yang mengolah tambang emas ilegal di hulu Sungai Taopa.
Dalam aksi ini, masyarakat juga menuntut APH menyita 52 alat berat sebagai barang bukti kejahatan pencemaran lingkungan.
Aktivitas tambang emas ilegal dilakukan para oknum tak bertanggung jawab ini, telah menimbulkan beberapa dampak negatif, di antaranya Sungai Taopa yang jernih kini keruh, bahkan berlumpur.
Sementara, ada delapan desa yang masih memanfaatkan air di Sungai Taopa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ada delapan desa yang masyarakatnya masih sangat bergantung terhadap air sungai untuk memenuhi keperluan sehari-hari seperti, mandi, mencuci, kebutuhan pertanian, bahkan dikonsumsi sebagai air minum,” ungkapnya.
Apabila tercemer akibat aktivitas pertambangan emas ilegal, kata dia, air sungai tidak dapat lagi dikonsumsi dan dimanfaatkan masyarakat karena tercemar zat-zat kimia.
Hal itu, sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan dapat memutus sumber ekonomi rakyat, seperti rusaknya pertanian akibat aliran sungai yang mengaliri persawahan tercemar.
Olehnya, ia berharap aktivitas pertambangan emas segera ditutup dan para pelaku ditanggap serta bertanggung jawab atas perbuatan yang sangat merugikan masyarakat setempat.
Baca Juga: Diduga Ada WNA Terlibat di PETI Tirta Nagaya Parimo
Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal berlokasi di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
Sementara hulu sungai Taopa menjadi tempat pembuangan limbah dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.







Komentar