SEMARANG, theopini.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto menyampaikan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi pada lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“BUMN agar tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada implementasi tata kelola yang baik, termasuk dalam pencegahan korupsi,“ kata Fitroh pada kegiatan Leader Forum Human Capital PT Pertamina 2025, di Semarang, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga: Bima Arya Tekankan Pentingnya Digitalisasi Untuk Persempit Ruang korupsi
Selain perbaikan sistem tata kelola sebagai pendekatan pencegahan korupsi, menurutnya, BUMN juga harus menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawainya sebagai bentuk pendekatan pendidikan antikorupsi.
“Sebaik apapun sistem yang dibuat, sebaik apapun aturan yang dibuat, kalau yang menjalankannya tidak punya amanah, tidak punya Integritas, pasti hasilnya jauh dari harapan,“ pesannya.
Hal tersebut, selaras dengan upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Melalui pendekatan pendidikan, KPK terus intens melakukan sosialisasi, kampanye, dan berbagai kegiatan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN.
“Kemudian melalui pendekatan pencegahan korupsi, KPK terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas, salah satunya melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (Pancek),” ungkapnya.
Panduan ini, berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang dirancang secara praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi untuk dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.
Baca Juga: Cegah Korupsi Ketua BPK Tekankan Peran Penting Pemeriksaan Keuangan Negara
Melalui penerapan Pancek ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dapat berjalan, sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi.
“Namun, penerapan panduan ini bukan sebagai jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila tindak pidana korupsi masih terjadi. Oleh karenanya, upaya-upaya penindakan pada sektor usaha masih perlu dilakukan,” pungkasnya
Komentar