the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Keanggotaan BPD PAW se-Kecamatan Parigi Diperpanjang

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Masa Keanggotaan BPD PAW se-Kecamatan Parigi Diperpanjang

Camat Parigi H Ramlin mengukuhkan BPD PAW se-Kecamatan Parigi, Jum'at, 14 Februari 2025. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diperpanjang.

Pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD PAW, dilakukan Camat Parigi H Ramlin di kantor Desa Bambalemo Ranomaisi, Jum’at, 14 Februari 2025.

Baca Juga: Kades di Parimo Dilantik dan Dikukuhkan dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Hal ini, dilaksanakan sesuai dengan  Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo  Nomor: 410.1/1535/DPMD.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Sebanyak 273 desa telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” kata Camat Parigi, Ramlin dalam sambutannya.

Ia mengatakan, perpanjangan masa keanggota BPD ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam aturan tersebut, kata dia, masa jabatan kepala desa dan BPD ditetapkan menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa keanggotaan ini, bisa menjadi momentum penting bagi BPD untuk lebih bersinergi, dan memperkuat komitmen dalam membangun desanya.

Selain itu, BPD dapat menunjukan kinerja berkualitas melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, cepat serta terbuka terhadap masyarakat.

“Yang terpenting harus bisa menjadi mitra kepala desa,” tukasnya.

Terkhusus, lanjutnya, mendampingi kepala desa dalam menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan berubah dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun.

Adapun desa di Kecamatan Parigi yang masa keanggotaan BPD-nya diperpanjang, Lebo, Bambalemo Ranoisi, Bambalemo Induk, Mertasari, Pambalowo dan Olaya.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo Diperpanjang

Ia menyebut, masa perpanjangan keanggotaan dari masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019- 2027 hingga seterusnya pada 2023-2029 menjadi 2023-2031.

“Kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, saya berpesan untuk selalu menjaga budaya kebersamaan dan selalu terbuka dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Tags: #KecamatanParigi#KemendesPDT#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wali Kota Makassar Tinjau Warga Terdampak Banjir di Manggala

Next Post

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Bahas Pemberantasan Narkoba di Lapas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In