the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Buntut Meninggalnya Mugni, Polda Sulteng Pecat Tujuh Anggota Jatanras

the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Buntut Meninggalnya Mugni, Polda Sulteng Pecat Tujuh Anggota Jatanras

Tujuh oknum personil Polda Sulawesi Tengah saat menjalani sidang kode etik profesi, Selasa, 18 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PALU, theopini.id – Tujuh personel Polda Sulawesi Tengah dipecat dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 18 Februari 2025.

“Sidang kode etik profesi Polri dilaksanakan terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur. Setelah ditangkap, tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda telah disanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Kapolri Agus Nugroho Rotasi Jabatan 187 Personel Di Jajaran Polda Sulteng

Menurutnya, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur dalam penanganan kasus pencurian ponsel.

Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni:

1.         Bripka MARH

2.         Bripka RM

3.         Bripka H

4.         Bripka AAT

5.         Brigpol AE

6.         Brigpol MAW 

7.         Briptu YPA

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023, setelah ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, mekipun masih ada perbaikan berkas.

Baca Juga: SDM Polda Sulteng Tingkatkan Soft Skill Dan Kesehatan Mental Personel

Ia menegaskan, Polda Sulawesi Tengah akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain terlibat.

“Mohon maaf, apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #MabesPolri#SidangKodeEtikProfesiPolri#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Gelar FGD untuk Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024

Next Post

Galeri UMKM Olaku Permudah Masyarakat Dapatkan Produk Lokal Berkualitas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

14 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

15 September 2026
Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d