Buntut Meninggalnya Mugni, Polda Sulteng Pecat Tujuh Anggota Jatanras

PALU, theopini.idTujuh personel Polda Sulawesi Tengah dipecat dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 18 Februari 2025.

“Sidang kode etik profesi Polri dilaksanakan terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur. Setelah ditangkap, tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda telah disanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Kapolri Agus Nugroho Rotasi Jabatan 187 Personel Di Jajaran Polda Sulteng

Menurutnya, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur dalam penanganan kasus pencurian ponsel.

Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni:

1.         Bripka MARH

2.         Bripka RM

3.         Bripka H

4.         Bripka AAT

5.         Brigpol AE

6.         Brigpol MAW 

7.         Briptu YPA

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023, setelah ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, mekipun masih ada perbaikan berkas.

Baca Juga: SDM Polda Sulteng Tingkatkan Soft Skill Dan Kesehatan Mental Personel

Ia menegaskan, Polda Sulawesi Tengah akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain terlibat.

“Mohon maaf, apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur,” pungkasnya.

Komentar