MATARAM, theopini.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 24 Fabruari 2025.
Kunjungan tersebut, dalam rangka pengayaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Baca Juga: PPU DPR RI Serap Aspirasi Di Sulteng Untuk Penyusunan RUU
“Perubahan undang-undang ini, bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Ia mengatakan, negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja migran, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Kami berharap melalui penyempurnaan regulasi ini, perlindungan bagi PMI dapat lebih optimal,” kata dia.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI H Longki Djanggola menyebutkan, NTB sebagai salah satu daerah dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI), sebanyak 33.949 pekerja migran asal NTB tercatat pada 2023.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencatat sekitar 25 ribu orang bekerja sebagai migran pada 2024.
“Mayoritas PMI asal NTB bekerja di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, dengan Malaysia sebagai tujuan utama,” ungkapnya.
Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap isu perlindungan PMI.
Ia menekankan, perubahan undang-undang ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi PMI, seperti perlindungan hukum, penempatan tidak sesuai prosedur, serta kekerasan di luar negeri.
“Kami berharap revisi UU PPMI ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan menjamin hak-hak mereka agar tidak terjebak dalam persoalan yang merugikan,” ujarnya
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam proses penempatan PMI.
Baca Juga: 79 RUU Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI Dan DPD RI
Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap agen tenaga kerja serta memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri.
“Kami mendukung setiap upaya untuk menekan berbagai persoalan PMI. Semoga revisi UU ini menjadi solusi konkret bagi perlindungan tenaga kerja migran serta mempermudah akses keluarga pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum dan sosial,” pungkasnya.







Komentar