PN Parigi Gelar Sidang Lanjutan PK Terpidana Asusila Remaja 15 Tahun

PARIMO, theopini.id Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang lanjutan Pengajuan Kembali (PK), yang diajukan terpidana HR alias Pak Kades dalam perkara asusila remaja 15 tahun berinisial R.

“Hari ini, PN Parigi telah menggelar sidang lanjutan PK yang dihadiri pemohon bersama kuasa hukumnya,” ungkap Humas PN Parigi, Angga Nugraha Agung di Parigi, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

Dalam sidang ini, menurutnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi juga telah membacakan jawaban atas permohonan PK tersebut.

“Selanjutnya, baik pemohon PK maupun penuntut umum telah menyatakan cukup,” ujarnya.

Sehingga, Majelis Hakim akan menyusun Berita Acara pendapat yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menjelaskan, berkas perkara dikirim secara elektronik oleh Pengadilan Pengaju kepada MA, paling lambat 60 hari sejak permohonan.

“Hal itu, sesuai SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan PK di MA,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Sebelumnya, HR alias Pak Kades telah diputus bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan dihukum pidana 10 tahun penjara oleh MA.

Dalam permohonan PK, yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya ialah mengenai keikhlafan hakim menjatuhkan hukuman, tanpa novum atau bukti baru.

Komentar