the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

PN Parigi menggelar sidang perdana PK HR alias Pak Kades terpidana asusila anak di bawah umur di Parigi, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana HR alias Pak Kades dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.  

Sebelumnya, HR alias Pak Kades telah diputus bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Sidang perdana PK nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Parigi, nomor perkara sebelumnya atas nama terdakwa HR alias Pak Kades,” ungkap Humas PN Parigi, Angga Nugraha Agung di Parigi, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengatakan, sidang perdana dihadiri kuasa hukum pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon PK.

Akan tetapi, pemohon PK tidak menghadiri langsung sidang tersebut, karena berdasarkan informasi dari kuasa hukum pemohon, yang bersangkutan telah berpindah ke Lapas Palu untuk menjalani pidananya.

Selain itu, PN Parigi telah mengirim surat ke Lapas Kelas III Parigi sebelum melaksanakan persidangan hari ini.

Hanya saja, Lapas Kelas III Parigi belum memberikan jawaban mengenai status terpidana, yang bersangkutan.

“PN Parigi akan mengirim surat kembali ke Lapas Parigi, untuk mendapat informasi secara resmi terkait status pelaksaan terpidana yang bersangkutan, apakah memang sudah dipindahkan ke Lapas Palu atau masih di Lapas Parigi,” jelasnya.

Ia menyebut, sidang selanjutnya akan menentukan pemeriksaan pemohon PK, untuk memastikan apakah sidang dilaksanakan di PN Parigi atau Kota Palu.

Tentunya, kata dia, setelah mendapat balasan surat resmi dari Lapas Kelas III Parigi, mengenai status terpidana yang bersangkutan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Maret 2025,” imbuhnya.

Angga menjelaskan, alasan PK telah diatur secara limitative dalam perundang-undangan, yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.

“Yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, adalah mengenai kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Tidak ada novum atau bukti baru. Hanya itu saja alasan PK,” pungkasnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Diketahui, HR alias Pak Kades merupakan satu dari 11 terdakwa tindak asusila terhadap remaja 15 tahun berinisial R pada 2023.

Sebelumnya, HR alias Pak Kades dinyatakan bebas oleh PN Parigi. Namun, JPU melakukan kasasi ke MA.

Hasilnya, MA menyatakan HR alias Pak Kades terbukti bersalah dan dipidana 10 tahun penjara serta membayar restitusi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#SidangPK#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bocah Perempuan Terseret Arus di Buol Ditemukan Meninggal

Next Post

Jelang Lebaran 2025, Menhub Dudy Mulai Lakukan Langkah Antisipatif

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

26 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, Polisi Akan Periksa Saksi Pekan Depan

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, Polisi Akan Periksa Saksi Pekan Depan

25 September 2026
Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

24 September 2026
Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

24 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disperkim Parimo Sasar Rumah Tak Layak Huni lewat Program Bantuan Perumahan

Disperkim Parimo Sasar Rumah Tak Layak Huni lewat Program Bantuan Perumahan

25 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

23 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 26 km BaratDaya PULAUPUAH-SULTENG

21 September 2026
Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

23 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d