the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

PN Parigi menggelar sidang perdana PK HR alias Pak Kades terpidana asusila anak di bawah umur di Parigi, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Ist)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana HR alias Pak Kades dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.  

Sebelumnya, HR alias Pak Kades telah diputus bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Sidang perdana PK nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Parigi, nomor perkara sebelumnya atas nama terdakwa HR alias Pak Kades,” ungkap Humas PN Parigi, Angga Nugraha Agung di Parigi, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Ia mengatakan, sidang perdana dihadiri kuasa hukum pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon PK.

Akan tetapi, pemohon PK tidak menghadiri langsung sidang tersebut, karena berdasarkan informasi dari kuasa hukum pemohon, yang bersangkutan telah berpindah ke Lapas Palu untuk menjalani pidananya.

Selain itu, PN Parigi telah mengirim surat ke Lapas Kelas III Parigi sebelum melaksanakan persidangan hari ini.

Hanya saja, Lapas Kelas III Parigi belum memberikan jawaban mengenai status terpidana, yang bersangkutan.

“PN Parigi akan mengirim surat kembali ke Lapas Parigi, untuk mendapat informasi secara resmi terkait status pelaksaan terpidana yang bersangkutan, apakah memang sudah dipindahkan ke Lapas Palu atau masih di Lapas Parigi,” jelasnya.

Ia menyebut, sidang selanjutnya akan menentukan pemeriksaan pemohon PK, untuk memastikan apakah sidang dilaksanakan di PN Parigi atau Kota Palu.

Tentunya, kata dia, setelah mendapat balasan surat resmi dari Lapas Kelas III Parigi, mengenai status terpidana yang bersangkutan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Maret 2025,” imbuhnya.

Angga menjelaskan, alasan PK telah diatur secara limitative dalam perundang-undangan, yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.

“Yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, adalah mengenai kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Tidak ada novum atau bukti baru. Hanya itu saja alasan PK,” pungkasnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Diketahui, HR alias Pak Kades merupakan satu dari 11 terdakwa tindak asusila terhadap remaja 15 tahun berinisial R pada 2023.

Sebelumnya, HR alias Pak Kades dinyatakan bebas oleh PN Parigi. Namun, JPU melakukan kasasi ke MA.

Hasilnya, MA menyatakan HR alias Pak Kades terbukti bersalah dan dipidana 10 tahun penjara serta membayar restitusi.

Tags: #KabupatenParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#SidangPK#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bocah Perempuan Terseret Arus di Buol Ditemukan Meninggal

Next Post

Jelang Lebaran 2025, Menhub Dudy Mulai Lakukan Langkah Antisipatif

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 102 km BaratLaut JEPARA-JATENG

7 Agustus 2026
Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

7 Agustus 2026
Bapenda Makassar Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak

Bapenda Makassar Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak

7 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

2 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

7 Agustus 2026
Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

7 Agustus 2026
FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In