PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Selasa dini hari, 11 Maret 2025.
“Ada satu paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa sore, 11 Maret 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan-1.016,45 Gram Sabu Hasil Sitaan Di Donggala
Menurutnya, petugas mengamankan terduga pelaku inisial G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu dengan berat 21,43 gram, yang diketahui milik pelaku.
“Hasil uji lab di Balai POM Palu, terhadap barang bukti yang disita positif mengandung Methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelasnya.
Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya berinisial K.
Baca Juga: Polda Sulteng Amankan 1 Kg Sabu di Kota Palu Yang Siap Diedarkan ke Parimo
Saat ini, pelaku G diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. “Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Komentar