Polisi Sita Sabu Seberat 101,35 Gram dari Warga Besusu Timur Palu

PALU, theopini.idDitresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria, diduga kurir sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa, 11 Maret 2025.

“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Pria di Palu Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, setelah menerima dan mendalami informasi dari masyarakat.

Hasilnya, Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dan menyita dua paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Tondo Palu Ditangkap Polisi Lantaran Sabu

Tersangka R kini, kata dia, ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tegas mantan wakapolres Tolitoli.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.

Komentar