the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Sita Sabu Seberat 101,35 Gram dari Warga Besusu Timur Palu

the OPINIbythe OPINI
12 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polisi Sita Sabu Seberat 101,35 Gram dari Warga Besusu Timur Palu

Seorang pria di Kota Palu ditangkap Polda Sulawesi Tengah karena diduga sebagai kurir sabu. (Foto: Ist)

Baca Juga

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

PALU, theopini.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria, diduga kurir sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa, 11 Maret 2025.

“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Pria di Palu Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, setelah menerima dan mendalami informasi dari masyarakat.

Hasilnya, Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dan menyita dua paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Tondo Palu Ditangkap Polisi Lantaran Sabu

Tersangka R kini, kata dia, ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tegas mantan wakapolres Tolitoli.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitresnarkobaPoldaSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Rembuk Stunting 2025

Next Post

Rapat Bersama Rektor se-Sulteng, Anwar Hafid: Anak Miskin Harus Bisa Kuliah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

3 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

3 September 2026
DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

3 September 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d