PALU, theopini.id – Seorang pria di Kota Palu ditangkap tim Ditresnarkob Polda Sulawesi Tengah, lantaran memiliki delapaj paket kecil narkotika jenis sabu.
“Tersangka inisial MF (38) alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Tangkap Pengedar, Polres Banggai Amankan 18 Paket Sabu di Toili
Ia mengatakan, tersangka ditangkap depan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu, pukul 22.00 WITA, Sabtu, 8 Maret 2025.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan delapan paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.
Menurutnya, sabu dalam penguasaan tersangka MF merupakan barang yang dititipkan temannya.
Tersangka MF kini, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Polres Parimo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 110,20 Gram
Pengungkapan ini, tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Olehnya, Kepolisian memberikan apresiasi dan kerja sama yang diberikan.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya.
Komentar