MORUT, theopini.id – Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berinisial ART alias R, ditetapkan sebagai tersangka.
ART alias R ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara (Morut), usai melakukan gelar perkara, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram
“Penahanan saudara R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morut, terhitung sejak Rabu 12 Maret hingga 31 Maret 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling saat konfrensi pers, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia mengatakan, ART alias R ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 dan 2024, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00.
Motif tersangka R melakukan penyelewengan uang negara tersebut, menurutnya, karena tergiur dengan investasi yang ternyata bodong.
“Selanjutnya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, ART alias R merupaka tersangka utama dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Morut Amankan Dua Terduga Pelaku
Meskipun demikian, Polres Morut tetap melakukan pendalaman untuk memastikan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
“Tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Namun saat ini, tersangka utama adalah R,” pungkasnya.
Komentar