Polres Morut Tangkap 17 Pengedar dan Sita Sabu Seberat 85,88 Gram

MORUT, theopini.id Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menangkap 17 terduga pengedar dan menyita sabu total seberat 85,88 gram, sepanjang Januari-Februari 2025.

“Penangkapan para pelaku dilakukan di tempat berbeda dan berat bukti bervariasi,” ungkap Kabag SDM Polres Morut, Kompol Marthen Ratu saat konfrensi pers, Jum’at, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu Yang Resahkan Warga Sidoan Ditangkap Polres Parimo

Ia mengatakan, Polres Morut telah mengungkap sebanyak tujuh kasus narkoba pada Januari 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 terduga pelaku.

10 terduga pelaku ini, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan dengan barang bukti sabu seberat 19,55 gram.

Sementara pada Februari 2025, Polres Banggai mengungkap sebanyak enam kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak tujuh orang tersangka.

BACA JUGA:  UMKM di Parimo Mengolah Durian Jadi Sambal dan Mie Siap Saji

“Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti sabu yang berhasil disita sebarat 66,33 gram,” bebernya.

Salah satu dari pelaku, kata dia, berinisial KMR (34) warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut yang diamankan sekira pukul 04.00 WITA, Sabtu, 15 Februari 2025.

Dari tangan terduga pelaku KMR, Polres Marut berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 48,37 gram.

Berdasarkan keterangan KMR, awalnya membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial A di Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua paket seberat kurang lebih 100 gram.

Kemudian, sabu dijemput di Desa Taripa, Kabupaten Poso. Sulawesi Tengah, dan selanjutnya dipecah untuk dijual kembali seharga Rp 1.300.000,- per gram.

“Yang sudah terjual di wilayah Kabupaten Morut sebanyak 40 gram, dan sisanya 48,37 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dishub Kota Palu: Warga Berhak Tidak Bayar Parkir Tanpa Karcis

Menurutnya, KMR menjual sabu di rumahnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Sehingga, perannya dalam kasus ini adalah seorang pengedar.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 425 Gram

Atas perbuatannya, KMR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan menjadi bukti, Polres Morut serius dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga berharap kerja sama masyarakat agar berperan dalam kasus ini di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Komentar