JAKARTA, theopini.id – Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Rizal Intjenae berkunjung ke Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Kunjungan ini, untuk mengusulkan penggunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) Eks HGU PT Tulus Sintuwu Karya seluas 72 hektar yang berlokasi di Desa Bunga.
Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan Sertipikat HGU ke Masyarakat Nelayan Muara Angle
Dalam pertemuan itu, Bupati Rizal Intjenae meminta agar lahan Eks HGU PT Tulus Sintuwu Karya dapat dialokasikan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian di Kabupaten Sigi.
“Pendayagunaan TCUN eks HGU ini sangat penting, agar dapat memberikan manfaat nyata dan jelas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian,” kata dia.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi berkomitmen untuk memastikan alokasi lahan ini dapat terlaksana, sesuai dengan aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Laporkan 14 PBS Belum Kantongi Izin HGU ke Menko Erlangga
“Kami berharap usulan ini dapat diterima dan segera ditindaklanjuti. Sehingga tanah yang sebelumnya terlantar dan tidak termanfaatkan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.














