SAMARINDA, theopini.id – Dinas Pendidikan Dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) lembaga kebudayaan dan kesenian, Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini, juga dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga di Kota Samarinda.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Konsultasi ke Kemendikbudristek, Bahas Raperda Kebudayaan Daerah
“Terdapat 140 lembaga kebudayaan dan kesenian adat tradisi serta 4.008 orang pelaku seni adat tradisi yang sudah terdata di bidang kebudayaan, baik lembaga maupun individu,” ungkap Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, dalam sambutannya.
Menurutnya, lembaga atau individu pelaku adat budaya dan tradisi memerlukan pembinaan, terkait tata kelola lembaga.
Sehingga, dapat menjaga eksistensi dan nilai-nilai lokal di tengah tantangan modernisasi globalisasi serta pengembangan wilayah Kota Samarinda, sebagai mitra penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Hero Mardanus Satyawan mengatakan, Kota Samarinda di Kalimantan Timur merupakan rumah bagi beragam etnis, seperti Dayak, Kutai, Banjar, dan suku pendatang lainnya.
Keberagaman ini, mempunyai tantangan pengelolaan yang membutuhkan panduan teknis, untuk memastikan setiap unsur budaya dapat terakomodasi secara adil dan inklusif.
“Dari sekian banyak lembaga dan pelaku seni budaya adat dan tradisi di Kota Samarinda, memiliki peran strategis dalam pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan seni dan budaya sebagai aset daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Tutup Lebaran Mandura KBF 2025, Wagub Reny: Magnet Wisata Budaya dan Ekonomi Rakyat
Olehnya, diperlukan Juknis tata kelola yang baik untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif, dalam menghadapi tantangan terkait manajemen pelaporan dan akuntabilitas organisasi.
Ia berharap, sosialisiasi Juknis lembaga kebudayaan dan kesenian dapat berjalan dengan lancar, dan membawa manfaat.







Komentar