BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria inisial SL (32) warga Kecamatan Luwuk Utara.
Pria tersebut, diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.
“Ada laporan dari ayah korban inisial SP (40), anaknya usia 11 tahun menjadi korban asusila. Kemudian kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Banggai Jadi Korban Asusila, Pelakunya Ditangkap Polisi
Kasus ini, menurutnya, berawal saat korban tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku sekitar April 2025.
Sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku masuk kamar dan langsung melakukan tindak asusila terhadap korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
Korban yang kaget, sempat melawan. Namun, pelaku terus memaksa hingga berhasil melancarkan aksi kejinya.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban, apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.
Kejadian ini, kata dia, baru diketahui ketika sepupunya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban.
Baca Juga: Polres Touna Ungkap Kasus Penipuan hingga Asusila Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.







Komentar