Remaja 14 Tahun di Banggai Jadi Korban Asusila, Pelakunya Ditangkap Polisi

BANGGAI, theopini.id Polisi menangkap dua pemuda pelaku tindak asusila anak di bawah umur di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial A (20) dan RL (20). Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Jurnalis dan Media Diminta Sajikan Pemberitaan Berpihak pada Korban Asusila

Peristiwa tersebut, menurutnya, berawal ketika korban dihubungi pelaku pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

 Kemudian, kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Setelah itu, mereka bertiga melakukan perta Miras di area perkebunan sawit di Kecamatan Toili.

“Usai konsumsi Miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” tuturnya.

Saat diamankan di rumahnya masing-masing, kata dia, para pelaku tidak melalukan perlawanan. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Lanjutan PK Terpidana Asusila Remaja 15 Tahun

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda mengimbau, seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pesannya.

Komentar