PARIMO, theopini.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo, Kecamatan Parigi berinisial IA (51) resmi diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bambalemo diduga menyalahgunakan anggaran desa sebesar Rp974.854.801, dengan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp336.136.004.
Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa
IA diketahui melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 tanpa proses musyawarah dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Selain itu, IA juga mengambil alih sejumlah pekerjaan pembangunan desa secara langsung, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim menyatakan, kasus ini telah masuk tahap lanjut. “Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat, pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi
Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, IA kini telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.







Komentar