JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti potensi tantangan besar dalam pembiayaan dan kesiapan teknis, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
“Kami mencermati bahwa putusan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada skema pembiayaan yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers, Jum’at, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Ketua DPD RI Soroti Biaya Demokrasi Mahal Hingga Penundaan Pemilu
Putusan MK tersebut, mewajibkan Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan terpisah dari Pemilu lokal yang meliputi DPRD, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara Pemilu lokal, akan digelar dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR.
Menurut dia, konsekuensi dari pemisahan ini bukan perkara ringan, khususnya dalam hal kesiapan logistik, personel, serta alokasi anggaran.
“Kami perlu menghitung ulang, apakah kemampuan fiskal di daerah cukup untuk mendukung pelaksanaan pemilu lokal yang berdiri sendiri. Ini tentu berbeda dengan sistem pemilu serentak yang selama ini berbagi pembiayaan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Kemendagri, kata Bahtiar, saat ini tengah melakukan kajian mendalam bersama para pakar, akademisi, dan kementerian/lembaga terkait untuk memetakan seluruh dampak dari putusan tersebut, termasuk potensi perubahan pada Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.
“Regulasi yang ada harus di-review secara komprehensif. Tidak bisa hanya disesuaikan sebagian, karena pola penyelenggaraannya berubah total,” tegasnya.
Bahtiar juga mengingatkan, perubahan ini akan berdampak langsung pada kesiapan teknis penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal mengatur jadwal, tetapi juga memastikan kesiapan SDM, logistik, sistem IT, hingga mitigasi potensi konflik yang bisa muncul akibat dinamika politik lokal yang lebih intens ketika pemilu berdiri sendiri,” paparnya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Pastikan APBD Papua Siap Biayai Pelaksanaan PSU
Kemendagri menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR dan penyelenggara pemilu untuk merumuskan skema pelaksanaan yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien dan tidak membebani daerah secara berlebihan.
“Intinya, kami ingin memastikan bahwa perubahan ini benar-benar bisa memperkuat demokrasi, bukan malah menimbulkan persoalan baru di tingkat teknis maupun pembiayaan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar