the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Perdagangan Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Serahkan Tersangka Perdagangan Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

Penyidik Polda Sulawesi Tengah bersama Jaksa menitipkan barang bukti pupuk ilegal di Rupbasan Palu. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan seorang tersangka berinisial HAB (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, atas dugaan perdagangan pupuk ilegal.

Barang bukti berupa 2.270 karung pupuk atau sekitar 109 ton turut diserahkan dalam proses tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, saat konferensi pers di Palu.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Gagas Brigade Pertanian dan Subsidi Pupuk Nonsubsidi

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pupuk ilegal di wilayah Palu.

Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.

Di lokasi, ditemukan ribuan karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memenuhi standar perizinan.

“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng.

Tersangka HAB, yang beralamat di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai distributor.

Ia diduga memperdagangkan pupuk tanpa izin edar yang sah, atau menggunakan izin edar dengan informasi kandungan yang tidak sesuai pada kemasan.

“Tersangka HAB diduga melanggar aturan sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen,” jelas Sugeng.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HAB dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga: BRI Parigi Salurkan 2,5 Ton Pupuk untuk Polres Parimo, Dukung Swasembada Pangan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar jika memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang wajib.

AKBP Sugeng menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam menjamin kualitas distribusi sarana pertanian yang legal dan aman digunakan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPSugengLestari#KejariPalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Dukung Pemantauan Kualitas Udara di Kawasan Industri

Next Post

Disdikbud Parimo Andalkan “Topompa Guru” untuk Percepat Digitalisasi Pengajaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d