PALU, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan seorang tersangka berinisial HAB (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, atas dugaan perdagangan pupuk ilegal.
Barang bukti berupa 2.270 karung pupuk atau sekitar 109 ton turut diserahkan dalam proses tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, saat konferensi pers di Palu.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Gagas Brigade Pertanian dan Subsidi Pupuk Nonsubsidi
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pupuk ilegal di wilayah Palu.
Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.
Di lokasi, ditemukan ribuan karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memenuhi standar perizinan.
“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng.
Tersangka HAB, yang beralamat di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai distributor.
Ia diduga memperdagangkan pupuk tanpa izin edar yang sah, atau menggunakan izin edar dengan informasi kandungan yang tidak sesuai pada kemasan.
“Tersangka HAB diduga melanggar aturan sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen,” jelas Sugeng.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HAB dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca Juga: BRI Parigi Salurkan 2,5 Ton Pupuk untuk Polres Parimo, Dukung Swasembada Pangan
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar jika memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang wajib.
AKBP Sugeng menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam menjamin kualitas distribusi sarana pertanian yang legal dan aman digunakan.
Baca berita lainnya di Google News















