PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus menyelidiki potensi konflik hukum atas temuan tumpang tindih kepemilikan lahan di kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Bangunan rumah milik warga, diketahui berdiri di atas tanah yang tercatat sebagai aset sah Pemprov Sulawesi Tengah, sejak 2005.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Pemda Parimo Akan Tempuh Jalur PK
Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di ruang kerja Asisten Administrasi Umum pada Kamis, 17 Juli 2025, Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam status lahan tersebut, yang diduga akibat tumpang tindih dokumen legal.
“Warga yang membangun di lokasi tersebut mengantongi SKPT dari Lurah Mantikulore 2020, padahal lahan itu telah bersertifikat atas nama Pemprov Sulawasi Tengah sejak dua dekade lalu,” jelas Sadly Lesnusa.
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, rumah warga berdiri tepat di sisi timur kompleks SMA Model Terpadu Madani.
Ketidaksesuaian data dan dokumen antara Pemprov Sulawesi Tengah, dan warga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal integritas pengelolaan wilayah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kepemilikan. Sementara itu, Lurah dan Camat Mantikulore diminta menelusuri kembali asal-usul penerbitan SKPT milik warga.
Baca Juga: Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Tindaklanjuti Aduan Soal Sengketa HGU
“Kami dorong semua pihak agar transparan. Penanganan kasus seperti ini harus cepat, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan Kota Palu.
Baca berita lainnya di Google News














