PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menaikkan status kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
Langkah ini, diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Polres Banggai Amankan Terduga Owner Investasi Bodong
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan, sejak muncul keresahan di tengah masyarakat dan sejumlah nasabah mendatangi kantor OMC di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Sebanyak 15 orang telah diperiksa. Sebagian besar dari mereka adalah leader OMC yang aktif beroperasi di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah ada cukup bukti awal untuk menjerat pelaku dalam proses hukum.
Baca Juga: Polri Akan Edukasi Masyarakat Terkait Investasi Bodong
“Penyidik menduga adanya tindak pidana yang melanggar pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan d dalam UU P2SK,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan, proses penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan secara berkala kepada publik.
Baca berita lainnya di Google News















