PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mengevaluasi skema penarikan retribusi di lima pasar koperasi.
Hal ini, menyusul adanya dugaan bahwa objek retribusi tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Segera Difungsikan, DisKopUKM Parimo Rakor Pengelolaan Pasar Tematik
“Sepertinya daerah tidak mendapatkan PAD dari objek tersebut,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Parimo, Mohamad Fadli, usai rapat bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Parimo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, target PAD sebesar Rp30 juta per tahun dari lima pasar itu, jika tercapai, hanya akan habis untuk membayar gaji lima petugas penarik retribusi.
Kondisi ini dinilai ironis, karena pasar tidak memberi tambahan pendapatan daerah, melainkan hanya membuka lapangan kerja bagi lima orang.
Fadli menegaskan, situasi tersebut merugikan daerah yang sangat membutuhkan PAD sebagai penopang pembangunan, terutama di tengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Ini akan jadi prioritas Komisi II, dan akan kami evaluasi kembali, khususnya terkait tumpang tindih dua OPD yang melakukan penarikan retribusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain DisKopUKM Parimo, penarikan retribusi di lima pasar tersebut juga dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga menimbulkan ketidakefektifan dalam pengelolaan.
Untuk itu, DPRD Parimo mendorong agar hanya satu OPD yang ditetapkan mengelola retribusi pasar.
Baca Juga: DisKopUKM Parimo Telah Sosialisasikan Kopdes Merah Putih di 110 Desa
Selain itu, keterlibatan ASN, termasuk tenaga PPPK, dinilai bisa menjadi solusi agar PAD benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kami juga menilai kurangnya data terkait jumlah pedagang los dan kios di sejumlah pasar menjadi kelemahan. Ke depan, hal ini akan kami evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News














