JAKARTA, theopini.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan, pentingnya percepatan penyelesaian proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh seluruh instansi pemerintah.
“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari tahapan administrasi seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, hingga pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu,” ujar Prof. Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Bupati Parimo Instruksikan Percepatan Penyaluran SK dan Gaji 3.527 PPPK
Hingga saat ini, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi. Tingkat keterisian formasi PPPK Penuh Waktu, mencakup Tahap I dan II, sudah mencapai 87%.
Sementara sisanya belum terisi karena beberapa faktor, antara lain tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi yang belum selesai, serta keputusan instansi untuk tidak melaksanakan seleksi tahap II.
Untuk menutupi kekosongan, BKN melakukan optimalisasi penempatan yang menghasilkan tambahan 46.663 formasi melalui mekanisme pengangkatan ulang. Namun, 5.455 formasi hasil optimalisasi tersebut tetap tidak terisi karena tidak diambil peserta.
Selain itu, Panselnas memberlakukan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, khusus ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024. Instansi diberi kesempatan hingga 25 Agustus 2025 untuk mengajukan usulan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau 78% dari total potensi 1.370.523 orang.
Baca Juga: Pemda Parimo Perkuat Kepastian Kerja PPPK Lewat SK Lima Tahun
Namun, sebanyak 66.495 usulan ditolak karena mayoritas pegawai sudah tidak aktif bekerja mencapai 41,6% dan keterbatasan anggaran sebesar 39,7%.
Pengadaan PPPK 2024 tetap mengikuti prioritas pemenuhan formasi secara berurutan, yakni Pelamar Prioritas (P1), Eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN, hingga tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar