PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Hal ini, terungkap setelah Polres Parimo menangkap dua pelaku yang menggunakan mesin alkon di lokasi tambang tanpa izin.
Baca Juga: Kasus Malaria Meningkat, Bupati Parimo Siap Tertibkan Tambang Ilegal
Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur menegaskan, penggunaan mesin alkon dalam aktivitas tambang ilegal berdampak serius pada ekosistem sungai dan lahan pertanian warga.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Romy saat konferensi pers, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AN (39) dan OK (30), bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral.
Selain itu, lima unit mesin alkon lainnya yang ditemukan di lokasi juga disita dan kini tengah diselidiki kepemilikannya.
Kompol Romy menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Namun, sebagian warga masih nekat beroperasi sehingga aparat perlu melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Teror Baliho Tambang Ilegal Torono di DPRD Parimo: Pesan Ajakan Tolak Perusakan Alam
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca berita lainnya di Google News








Comments 1