Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tambang Ilegal di Tinombo Selatan Rusak Lahan Pertanian, Polisi Amankan Dua Pelaku

the OPINI by the OPINI
27 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
1
Tambang Ilegal di Tinombo Selatan Rusak Lahan Pertanian, Polisi Amankan Dua Pelaku

Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur (tengah), didampingi Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim dan Kasi Humas, IPTU Sumarlin KA saat konfrensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Hal ini, terungkap setelah Polres Parimo menangkap dua pelaku yang menggunakan mesin alkon di lokasi tambang tanpa izin.

Baca Juga: Kasus Malaria Meningkat, Bupati Parimo Siap Tertibkan Tambang Ilegal

Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur menegaskan, penggunaan mesin alkon dalam aktivitas tambang ilegal berdampak serius pada ekosistem sungai dan lahan pertanian warga.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Romy saat konferensi pers, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AN (39) dan OK (30), bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral.

Selain itu, lima unit mesin alkon lainnya yang ditemukan di lokasi juga disita dan kini tengah diselidiki kepemilikannya.

Kompol Romy menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Namun, sebagian warga masih nekat beroperasi sehingga aparat perlu melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Teror Baliho Tambang Ilegal Torono di DPRD Parimo: Pesan Ajakan Tolak Perusakan Alam

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KecamatanTinomboSelatan#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Sekolah Rakyat Kendari Jadi Harapan Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Next Post

Gubernur Sulteng Tegaskan Pendidikan Gratis dan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi

Next Post
Gubernur Sulteng Tegaskan Pendidikan Gratis dan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi

Gubernur Sulteng Tegaskan Pendidikan Gratis dan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi

Comments 1

  1. Ping-balik: Suardi Tegaskan Tidak Ada Kompromi Bagi Pertambangan yang Merusak LP2B di Parimo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In