AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak

PALU, theopini.idAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menegaskan, pentingnya penerapan pemberitaan ramah anak di media, baik media mainstream maupun media sosial.

Kesadaran ini dinilai masih rendah, terbukti dari kasus perundungan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Donggala yang wajah pelaku dan korban justru ditampilkan secara vulgar.

Baca Juga: AJI Palu Ingatkan Kode Etik dan Perilaku dalam Meliput Pilkada 2024

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, mengaku prihatin dengan masih adanya media yang abai terhadap etika dasar jurnalistik.

Bahkan, video kasus tersebut turut diunggah ulang oleh akun resmi sebuah media daring.

“Seharusnya akun-akun tersebut atau wartawan yang memberitakan melindungi privasi anak-anak ini. Baik itu korban maupun pelaku. Dalam kasus perundungan di salah satu madrasah di Donggala, pelakunya justru ikut jadi korban perundungan baru karena wajah mereka terpampang jelas di video itu,” ungkap Katrin, Senin, 15 September 2025.

Ia menegaskan, media wajib memberikan perlindungan hak privasi dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak, sekaligus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 5 KEJ, dengan jelas melarang jurnalis menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

“Identitas saja itu dilarang, apalagi wajah yang jelas bagian dari pengenalan. Media yang menyebarkan informasi anak-anak tersebut ikut menjadi pelaku, karena mereka kembali menjadi sasaran perundungan warga, baik secara langsung maupun lewat komentar di medsos,” tegasnya.

Katrin menambahkan, meski di era media sosial setiap orang bisa membuka identitas dirinya sendiri, namun dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menaati KEJ.

Hal itu, mencakup kewajiban menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak beropini yang menghakimi, serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik subyek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Jadi proses peliputan dan pemberitaan harus dilakukan dengan sikap menahan diri dan berhati-hati,” jelasnya.

Lebih lanjut, AJI Kota Palu berencana mendata media maupun jurnalis yang tidak menaati KEJ terkait perlindungan anak.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Data serta bukti pelanggaran itu, akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti, termasuk evaluasi terhadap sertifikasi jurnalis pemegang kartu UKW/UKJ maupun verifikasi media yang sudah terdaftar resmi.

“Bila pelanggaran terus berulang, kami mengusulkan pencabutan sertifikasi dan verifikasi medianya. Sebab, menurut kami, itu sudah bukan lagi bagian dari kerja-kerja jurnalistik kalau melanggar KEJ,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar