Informasi Warga Bongkar Peredaran Narkoba Pasutri di Palu

PALU, theopini.id – Laporan masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus narkotika di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri), A (46) dan M (44), di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu, 13 September 2025.

Baca Juga: Polda Sultra Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Lapas, Sita Sabu 1,3 Kg

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berujung pada penangkapan tersebut.

“Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasutri ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Deny Abrahams, dalam keterangan resminya di Palu, Senin, 15 September 2025.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain, mulai dari plastik klip, tas, empat unit handphone, hingga sebuah tab warna biru.

Ia menilai, kasus ini sebagai peringatan keras bagi keluarga di Kota Palu, agar tidak terjerumus dalam bisnis haram narkoba.

“Sungguh ironis, pasutri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 4,25 Gram

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Pasutri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tandasnya.

Saat ini, pasutri tersebut mendekam di tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar