DPRD Parimo: Penanganan Malaria Tak Efektif Tanpa Hentikan Tambang Ilegal

PARIMO, theopini.id Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfreds Tonggiroh menegaskan, penanganan malaria di Kecamatan Moutong tidak akan efektif tanpa penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih marak berlangsung.

Menurutnya, mobilitas penambang serta lubang-lubang bekas galian menjadi sumber utama penyebaran penyakit malaria.

Baca Juga: Kasus Malaria di Parimo Didominasi Moutong, Kemenkes Rekomendasikan RDT

“Kalau manusia sudah diobati, tapi sumber penyakitnya tidak dibereskan, kasus ini akan terus terulang. Lubang-lubang tambang itu harus ditutup atau ditangani secara teknis. Kalau tidak, penanganan tidak akan efektif,” tegas Alfreds, dihubungi via WhatsApp, Rabu, 17 September 2025.

Data Dinas Kesehatan Parimo mencatat, 61,98 persen kasus malaria berasal dari Kecamatan Moutong. Dari sisi epidemiologi, mayoritas kasus disebabkan oleh Plasmodium Vivax mencapai 71 persen, disusul Plasmodium Falciparum 23 persen, dan kasus campuran 6 persen. Sebanyak 82 persen diagnosis dilakukan melalui uji Rapid Diagnostic Test (RDT).

BACA JUGA:  Aktivis Soroti Risiko Pola Lama Terulang dalam Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng

Meski upaya pengobatan massal, penyemprotan, dan distribusi obat telah dilakukan, Alfres menilai langkah itu belum menyentuh akar persoalan.

Aktivitas pertambangan emas ilegal di pegunungan Lemo, Bengka, Tagena, dan Nasalane di Desa Lobu, Kecamatan Moutong masih berlangsung masif.

Para penambang terdiri dari warga lokal berinisial NWR, FL, H END, dan MT. Selann itu, DG ARS berasal luar daerah. Bahkan, ditemukan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang mengolah tambang emas ilegal di Desa Lobu dan tinggal di Desa Moutong Timur.

“Selama lubang-lubang itu dibiarkan, mobilitas penambang tetap berjalan, penularan malaria pun terus berlanjut. Pemerintah harus berani menghentikan aktivitas pertambangan dan menutup sumbernya,” ujar Alfreds.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Gelar FGD Pengelolaan Darat dan Laut Terintegrasi

Ia juga menyoroti Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap lamban merespons instruksi bupati untuk menyampaikan penghentian aktivitas tambang ilegal.

“Surat bupati itu wajib dilaksanakan. Tidak ada alasan menunda, karena ini sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB), bahkan darurat, sama halnya dengan COVID-19 lalu,” katanya.

Baca Juga: 14 Desa di Moutong Terpapar Malaria, Tambang Ilegal Disebut Penyebab Utama

Dengan jumlah penduduk Parimo mencapai sekitar 450 ribu jiwa, kebutuhan test kit RDT yang direkomendasikan Kementerian kesehatan (Kemenkes) sangat besar.

Namun, Alfres menegaskan, pemenuhan alat tes tidak akan menyelesaikan masalah, jika akar penyebabnya tidak ditangani.

“Kalau sumber utamanya tidak diatasi, maka wabah ini tidak akan pernah selesai,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar