Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang memanggil Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

Tindakan itu, disebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan independensi lembaga penyiaran publik di daerah.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

“Surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada TVRI Sulteng bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk intimidasi yang terang-terangan. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pemanggilan tersebut, dilakukan setelah TVRI menayangkan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu, yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulawesi Tengah.

Menurut Agung, langkah itu menunjukkan penyalahgunaan kewenangan karena KPID tidak memiliki otoritas untuk menilai atau menekan media atas konten pemberitaan.

“KPID Sulawesi Tengah secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugasnya mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan. Persoalan etika pemberitaan adalah ranah Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menilai, langkah KPID tersebut tidak hanya salah arah, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar demokrasi dan fungsi kontrol pers.

“Ketika lembaga negara justru menekan media yang menjalankan fungsi pengawasan publik, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,” katanya.

Sebagai sikap resmi, AJI Kota Palu mendesak KPID Sulteng segera menarik kembali surat pemanggilan kepada Kepala TVRI Sulteng.

Ia menegaskan, mekanisme yang tepat jika KPID keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung juga menekankan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI memiliki hak independen tanpa intervensi dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga-lembaganya, termasuk KPID.

“Seluruh jurnalis, termasuk yang bekerja di lembaga penyiaran publik, wajib bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi siapa pun,” tandasnya.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

AJI Kota Palu menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, profesional, dan berpegang pada Pasal 6 Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap upaya pembungkaman terhadap media, sekecil apa pun bentuknya, harus dilawan. Karena begitu pers kehilangan kebebasannya, publik kehilangan haknya untuk tahu,” pungkas Agung Sumandjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar