PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menegaskan, negara harus hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil, termasuk para penghuni Mess Pondok Karya di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Palu, yang terancam penggusuran.
Pernyataan itu, ditegaskannya setelah mengeluarkan surat resmi kepada PT Intim Abadi Persada untuk menunda seluruh aktivitas penggusuran di kawasan tersebut.
Baca Juga: Bank Tanah Diharapkan Jadi Mitra Pemda Dongkrak Ekonomi Sulteng
“Setiap persoalan lahan harus diselesaikan secara adil dan manusiawi. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan masyarakat. Pemerintah provinsi wajib memastikan rakyatnya merasa aman di tempat tinggal mereka,” ujar Gubernur Anwar Hafid, di Palu, Rabu, 15 Oktober 2025.
Surat Gubernur bernomor 600.2/344/Dis.Perkintan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025 itu bersifat penting dan segera diindahkan.
Dalam suratnya, ia menginstruksikan dua hal utama: menghentikan sementara proses penggusuran Mess Pondok Karya yang masih dihuni masyarakat, serta menyelesaikan persoalan agraria tersebut melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah cepat ini, merupakan tindak lanjut atas laporan dan rekomendasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, yang menemukan adanya keresahan warga akibat ancaman penggusuran oleh pihak perusahaan.
“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik ini sedang dalam penanganan Satgas. Karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” jelas Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut dia, tim Satgas yang turun langsung ke lapangan pada 13 Oktober 2025 menemukan bahwa sebagian bangunan Mess Pondok Karya sudah digusur.
Warga transmigran di kawasan itu, telah menempati lahan tersebut sejak awal program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) pada 1990-an.
Ia menilai, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan surat penundaan penggusuran adalah bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah, dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan, melalui dialog dan keadilan restoratif.
Baca Juga: 160 Sertifikat Diserahkan di Donggala, Menteri AHY: Negara Hadir Lewat Kepastian Hukum
Dengan adanya surat gubernur ini, warga yang mendiami Mess Pondok Karya kini dapat beraktivitas kembali tanpa rasa cemas.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, PT Intim Abadi Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait instruksi langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar