Warga Karya Mandiri Minta Kepastian Status Lahan, Bank Tanah Janji Fasilitasi Sertifikat

PARIMO, theopini.id – Warga Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta kepastian status lahan yang selama ini mereka kelola, setelah Badan Bank Tanah (BBT) melakukan pemetaan di wilayah tersebut.

Warga khawatir lahan yang telah digarap turun-temurun selama puluhan tahun akan diambil alih tanpa kejelasan hukum.

“Aktivitas masyarakat di lahan itu sudah berjalan lebih dari 30 tahun. Kami berharap warga diberikan sertifikat agar lahan yang telah mereka kelola menjadi hak milik resmi,” ujar Kepala Desa Karya Mandiri, Norma saat menerima kunjungan Tim BBT dan Kementerian UMKM, Jum’at, 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Karya Mandiri Dilirik Jadi HPL, Kementerian UMKM dan Bank Tanah Tinjau 511 Hektar Lahan

Norma menyebut, lahan di desanya mencapai 511 hektare, dan sekitar 300 hektare di antaranya telah produktif dengan berbagai jenis tanaman seperti durian, montong, cokelat, surian, dan alpukat. Ia menegaskan, warga memiliki hak moral dan historis atas lahan tersebut.

“Waktu peninjauan mereka datang membawa alat dan titik koordinat, tapi tanpa melibatkan masyarakat. Sosialisasi pun belum ada, padahal kami harap ada sosialisasi khusus agar semua warga bisa mendengar langsung,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah (BBT), Sigit Nugraha memastikan, keberadaan Bank Tanah justru untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, bukan mengambil hak mereka.

“Kami memahami kekhawatiran warga. Justru tugas Bank Tanah adalah membantu legalisasi lahan masyarakat, bukan mengambilnya,” kata dia.

Ia menjelaskan, dari total 511 hektare lahan di Karya Mandiri, sedikitnya 30 persen atau sekitar 150 hektare akan diarahkan untuk kepentingan reforma agraria.

Warga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut, akan diberikan hak pakai selama 10 tahun, sebelum nantinya memperoleh sertifikat hak milik.

“Tidak perlu khawatir, kami justru membantu masyarakat mendapatkan legalitas. Lahan yang sudah dikelola akan dilegalkan melalui tahapan hak pakai, lalu dilanjutkan dengan sertifikat hak milik,” jelasnya.

Ia menambahkan, BBT juga berencana mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra usaha, termasuk pelaku UMKM dan sektor ekspor hasil pertanian.

“Kami ingin membangun ekosistem ekonomi agar tanah yang dikelola masyarakat bisa memberikan manfaat maksimal. Misalnya di sini sudah ada tanaman durian, bagaimana kita bantu agar bisa masuk ke pasar ekspor,” ujarnya.

Menurut Sigit, persepsi bahwa Bank Tanah akan merampas lahan masyarakat merupakan kesalahpahaman.

“Selama ini terjadi salah persepsi. Kami hadir untuk melegalisasi dan meningkatkan status penguasaan tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Parimo, H Erwin Burase menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap program Bank Tanah di Desa Karya Mandiri.

“Desa ini berada sekitar 300 meter di atas permukaan laut, sangat cocok menjadi kawasan percontohan. Tapi harus ada sosialisasi karena masih banyak persepsi keliru yang mengira Bank Tanah akan mengambil tanah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 511 hektare lahan telah diinventarisasi dan diusulkan untuk dikelola bersama antara Badan Bank Tanah dan masyarakat desa.

“Badan Bank Tanah ini, justru punya program pembinaan masyarakat. Sertifikatnya tetap atas nama masyarakat,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar