PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), memastikan langkah penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, akan berorientasi pada perlindungan hak warga transmigrasi.
“Kita ingin penyelesaian yang adil dan tidak merugikan siapa pun, terutama warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan transmigrasi. Mereka harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Gubernur Anwar Hafid saat memimpin rapat tindak lanjut persoalan tersebut di ruang kerjanya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Eva Bande Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Keadilan Restoratif
Ia meminta, penjelasan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya atas lahan transmigrasi tersebut.
Anwar Hafid menilai, proses perpanjangan izin dan perubahan peruntukan lahan menjadi kawasan perumahan menimbulkan kejanggalan.
“Peruntukan awal kawasan ini adalah transmigrasi, bukan perumahan. Prinsipnya, jangan sampai perpanjangan HGB justru mengorbankan masyarakat yang lebih dulu menempati lahan,” ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, hasil verifikasi lapangan membuktikan bahwa warga di Mess Pondok Karya merupakan peserta resmi program transmigrasi sejak awal 1990-an.
“Mereka bukan pendatang liar, tetapi warga sah hasil program pemerintah. Jadi sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” jelas Eva.
Sementara itu, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung menyebut, perusahaannya hanya memiliki lahan 3,2 hektare hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya.
Namun, pemerintah meminta agar seluruh dokumen HGB tahun 1995 ditelusuri ulang, guna memastikan dasar hukum kepemilikan dan kerja sama yang pernah dibuat.
Wakil Gubernur Reny Lamadjido menambahkan, pendekatan kemanusiaan menjadi hal utama dalam proses penyelesaian konflik ini.
Baca Juga: Hentikan Penggusuran LIK Tondo, Wagub Reny: Negara Tak Boleh Kalah dari Modal
“Pemerintah tidak ingin ada warga yang kehilangan rumahnya tanpa solusi. Semua harus diselesaikan dengan cara yang manusiawi dan adil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk melengkapi seluruh dokumen program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo dan berkoordinasi dengan Satgas PKA dalam verifikasi lapangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar