PARIMO, theopini.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melontarkan kritik tajam terhadap perubahan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 16 titik menjadi 53 titik tanpa sepengetahuan Bupati H Erwin Burase.
Perubahan ini, dinilai DPRD sebagai bentuk pengkhianatan birokrasi dan mencerminkan ketidaktertiban administrasi.
Dalam rapat paripurna pada Senin, 27 Oktober 2025, Anggota DPRD Parimo, Mohammad Irfain menyampaikan, perubahan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi operasi senyap yang dapat mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.
Baca Juga: Pasca Batalkan Usulan WP dan WPR, Bupati Parimo: Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan
“Kami menduga ini adalah silent operation yang bisa menjadikan kepala daerah sebagai sasaran tembak. Jika tidak ditindak, bisa menggulingkan Pak Bupati,” tegas Irfain, kader Partai Perindo.
Ia mendesak Bupati untuk menertibkan kepala OPD yang belum bersinergi, serta menelusuri secara serius siapa yang bertanggung jawab atas perubahan usulan WPR tersebut.
“Tidak boleh ada dua matahari dalam pemerintahan. Kami sebagai mitra sejajar akan mengawal penuh program Bupati yang berpihak kepada rakyat,” tambahnya.
Senada, Sutoyo dari Partai NasDem menyebut perubahan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan yang mencoreng kredibilitas pemerintahan.
“Meskipun kesalahan dilakukan OPD, Bupati tetap yang akan disorot publik. Ini jangan sampai terulang, malu kita,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa kekeliruan administratif seperti ini sudah sering terjadi sejak awal pemerintahan Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid, namun kerap berakhir tanpa tindak lanjut.
“Contoh kasus surat pengusulan WP dan WPR, hampir bergulir ke hak interpelasi. Tapi selesai hanya dengan permintaan maaf. Seolah ditutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Fadli dari PKS menyebut persoalan ini sebagai kejadian luar biasa karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Penambahan titik WPR ini bukan hal sepele. Jika rekomendasi Bupati diproses Kementerian ESDM, maka akan terkoneksi dengan seluruh permintaan IPR yang diajukan,” jelasnya.
Fadli menekankan, pentingnya langkah konkret dari Bupati untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi yang tegas.
Baca Juga: Wabup Parimo Terkesan Enggan Tanggapi Soal Usulan Perubahan WP dan WPR
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan, termasuk DPRD, akan menurun,” tukasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Keadilan Rakyat, Fadli meminta Bupati Perimo segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil penelusuran dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terlibat.
Baca berita lainnya di Google News






