Kasus Asusila di Banggai, Kakek Tiri Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

BANGGAI, theopini.id Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang kakek tiri berinisial SG (61), terhadap dua cucu tirinya berusia 11 dan 14 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Banggai Tegaskan Perlindungan Anak dalam Kasus Asusila Kakek terhadap Cucunya

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam konferensi pers, Minggu, 21 Desember 2025.

Kasus ini, terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya berinsial DC.

Kedua korban mengaku telah mengalami tindakan asusila sebanyak enam kali, sejak Oktober 2024 hingga November 2025.

AKP Tio menjelaskan, salah satu korban yang berkebutuhan khusus, yakni tunarungu dan tunawicara, akan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan penerjemah, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Pria dengan Puluhan Sashet Sabu

Saat ini, korban mengalami trauma psikis dan membutuhkan pendampingan intensif. Sementara pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan tidak mampu menahan dorongan nafsu.

Polres Banggai menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku terancam hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan asusila.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar