PARIMO, theopini.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai tragedi longsor di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sebagai bukti tidak seriusnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan berlangsung.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berbela sungkawa kepada dua orang korban yang meninggal dunia serta beberapa lainnya yang mengalami luka-luka dalam insiden longsor di Gunung Nasalane, Desa Lobu. Peristiwa ini diduga kuat terjadi di lokasi PETI,” ujar Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Tragedi Longsor di PETI Moutong, Berikut Kronologinya
Menurut dia, insiden di Desa Lobu menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI yang terjadi akibat tidak adanya pengawasan, standar keselamatan, serta regulasi sistem kerja yang memadai.
“Rentetan kecelakaan di lokasi PETI seperti di Kabupaten Parimo menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang tidak diawasi secara serius terus-menerus memakan korban jiwa,” katanya.
Ia menegaskan, tragedi tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Insiden ini, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bukan hanya untuk menindak PETI, tetapi juga mengevaluasi seluruh sistem kerja pertambangan, termasuk yang telah mengantongi izin,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, JATAM Sulawesi Tengah menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap PETI di Kabupaten Parimo, yang disebut hampir setiap hari muncul di berbagai titik.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Yang paling penting adalah menindak siapa yang memodali dan memobilisasi alat-alat berat ke lokasi PETI,” ujarnya.
Taufik menekankan, korban jiwa akibat longsor di lokasi PETI Desa Lobu harus menjadi catatan penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Ketidakseriusan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Kabupaten Parimo bukan hanya menyebabkan kerugian negara, sosial, dan lingkungan, tetapi juga terus merenggut nyawa manusia,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun theopini.id, longsor terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, seorang operator excavator bernama Yayan bersama tiga pekerja lainnya sedang menggali material menggunakan alat berat di lokasi PETI yang disebut milik Na’a (56).
Tak lama berselang, delapan penambang manual turun ke dalam lubang untuk menggali material menggunakan linggis.
Baca Juga: PETI Moutong Menelan Korban Jiwa, Longsor Tewaskan Dua Penambang
Kondisi tanah yang rapuh membuat lapisan di atas lubang tidak stabil. Dalam hitungan menit, longsor terjadi dan menimbun para penambang. Lima orang berhasil menyelamatkan diri, sementara lainnya tertimbun material.
Identitas Korban:
Korban meninggal dunia:
- Edi Muhamad (50), warga Desa Oli Mohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
- Syahril (32), warga Dusun II Boloung, Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong, Parimo, berprofesi sebagai petani.
Korban luka berat:
- Abdul Karim (36), warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Korban selamat (versi Polres Parimo):
- Faidat (25), warga Desa Boloung, Kecamatan Moutong, berhasil menyelamatkan diri dengan berlindung di tebing.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar