PALU, theopini.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjan 2025.
“Situasi ini menjadi alarm serius bagi demokrasi lokal. Sepanjang 2025, kerja jurnalistik masih dihadapkan pada berbagai bentuk tekanan, baik dari pejabat publik, aparat negara, maupun pihak non-negara,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, dalam Catatan Akhir Tahun AJI Kota Palu 2025, Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga: AJI Kota Palu Ingatkan Jurnalis Terapkan Pemberitaan Ramah Anak
AJI Kota Palu menilai, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya dihormati sebagai hak konstitusional.
Berbagai bentuk pelanggaran terjadi, mulai dari pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik melalui jalur pidana, pengusiran wartawan dari forum resmi, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.
Seluruh praktik tersebut, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rangkaian Kasus Sepanjang 2025
AJI Kota Palu mencatat, kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan dilecehkan secara profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam forum Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat yang menyebut dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan martabat jurnalis.
Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Kabupaten Donggala. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wartawan ditahan oleh anggota Satpol PP di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meskipun kegiatan tersebut merupakan agenda publik.
Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Alih-alih menindak substansi dugaan pelanggaran, aparat justru memanggil jurnalis sebagai saksi. AJI menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap karya jurnalistik.
Kasus keempat dialami Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, yang menerima intimidasi dan ancaman melalui pesan WhatsApp usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai pemanggilan ini berpotensi mengganggu independensi redaksi, meskipun dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.
Kasus keenam terjadi pada 20 Oktober 2025 di Kabupaten Parigi Moutong. Lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko oleh Wakil Bupati dan Kepala Diskominfo, meskipun agenda rapat dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.
Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025. Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal, yakni Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Sikap AJI Kota Palu
Atas kondisi tersebut, AJI Kota Palu menyatakan tujuh sikap tegas. AJI mengecam keras seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi sepanjang 2025 karena dinilai secara langsung merusak kemerdekaan pers dan demokrasi lokal.
AJI juga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara untuk menghentikan praktik-praktik represif terhadap pers serta menjalankan kewajiban konstitusional dalam melindungi kebebasan pers sesuai Undang-Undang Pers.
Dalam konteks penegakan hukum, AJI menolak kriminalisasi karya jurnalistik dalam bentuk apa pun. AJI mendesak aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat membungkam kritik dan menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
AJI Kota Palu juga mendesak pemerintah daerah dan badan publik agar membuka akses informasi secara penuh serta menjamin hak wartawan untuk meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan publik tanpa intimidasi, pelarangan, maupun pengusiran.
Terkait pelabelan terhadap karya jurnalistik, AJI mengecam penggunaan istilah-istilah negatif seperti “mal-informasi” oleh institusi negara terhadap pemberitaan yang sah. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena mengaburkan batas antara hoaks dan kritik kebijakan.
Selain itu, AJI mendorong perusahaan media untuk menghentikan praktik eksploitasi jurnalis dengan memenuhi hak-hak dasar, termasuk upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan keselamatan. Menurut AJI, jurnalis yang miskin dan tidak terlindungi akan semakin rentan terhadap tekanan dan intervensi.
AJI juga mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah untuk memperkuat solidaritas, menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menerapkan jurnalisme berperspektif gender, anak, dan kelompok rentan dalam seluruh produk jurnalistik.
Kesejahteraan dan Profesionalisme Jurnalis
Selain persoalan kebebasan pers, AJI Kota Palu menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Tengah. Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, mengatakan hasil survei upah layak menunjukkan sebagian besar jurnalis masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
“Bahkan ada jurnalis yang telah bekerja belasan tahun, tetapi penghasilannya belum memenuhi standar hidup layak,” kata Elwin.
Baca Juga: AJI Kota Palu: Pers Harus Profesional dan Independen saat Pemilu 2024
Sementara itu, Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan pentingnya profesionalisme pers, khususnya dalam peliputan isu kekerasan seksual dan kelompok rentan.
“Pers tidak boleh menambah beban korban melalui pemberitaan yang tidak berperspektif keadilan dan perlindungan,” ujarnya.
AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, profesional, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar