the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jelang Tutup Tahun, Polres Parimo Pastikan Kepastian Hukum Kasus Narkotika

the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Jelang Tutup Tahun, Polres Parimo Pastikan Kepastian Hukum Kasus Narkotika

Pelimpahan berkas perkara Narkotika dan tersangka ke Kejaksaan Negeri oleh Satresnarkoba Polres Parimo, Rabu, 31 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

PARIMO, theopini.id – Menjelang berakhirnya 2025, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika tetap berjalan hingga tuntas, sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada istilah libur atau kompromi dalam penanganan perkara narkotika. Akhir tahun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Rabu malam, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Kejari Parimo Terima Pelimpahan 8 Tersangka Asusila dari Polda Sulteng

Komitmen tersebut, ditunjukkan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan, Rabu, 31 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini menandakan bahwa penyidikan telah rampung dan perkara siap diproses di tahap penuntutan,” ujar Nicho.

Tersangka berinisial SA (34), warga Kecamatan Parigi, diserahkan dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, yang meliputi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.

“Ini adalah bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Parimo,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

IPTU Nicho menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku narkotika bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah.

“Narkoba adalah ancaman serius. Polri berkewajiban hadir untuk mencegah Parigi Moutong menjadi sasaran peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Parimo akan terus meningkatkan kinerja dan konsistensi pemberantasan narkotika sejalan dengan semangat Polri Presisi.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan yakin bahwa negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IPTUNichoEliezer#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pengamanan Humanis, Pemprov dan Polda Sulteng Prioritaskan Keselamatan Warga

Next Post

Pergantian Tahun, Pemprov Sulteng Tekankan Solidaritas dan Empati Nasional

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

Empat Bahasa Dikuasai Siswa Sekolah Rakyat, Wagub Reny: Bekal Meraih Cita-Cita

27 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d