the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

WALHI Sulteng: Banjir Donggala Bukti Tata Ruang dan Tambang Mengancam Warga

the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
WALHI Sulteng: Banjir Donggala Bukti Tata Ruang dan Tambang Mengancam Warga

Warga melintasi jalan berlumpur akibat longsor dan banjir di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. Material tanah yang menutup badan jalan menyebabkan akses antar desa terhambat dan memaksa warga berjalan kaki untuk beraktivitas. (Foto: IST)

DONGGALA, theopini.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai, bencana banjir yang melanda enam desa di Kabupaten Donggala pada 11 Januari 2025 merupakan konsekuensi dari rusaknya tata ruang, dan masifnya aktivitas pertambangan di wilayah hulu dan pesisir.

“Peristiwa ini, bukan semata-mata akibat hujan deras selama kurang lebih tujuh jam, tetapi dipicu oleh kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah tidak seimbang,” ujar Wandi, Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, dalam keterangan resminya, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Nasalane Moutong, WALHI Sulteng: Negara Tidak ‘Becus’ Tangani PETI

Banjir tersebut, melanda Desa Wani I, Wani II, Wani III, dan Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, serta Dusun Sesere Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Baca Juga

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, dampak yang ditimbulkan antara lain tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus, serta terputusnya jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma.

Menurut WALHI, kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Labuan Kungguma dan Wani III.

Aktivitas perusahaan tambang pasir di sepanjang sungai diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan air.

“Kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang pasir ini akhirnya mengorbankan rakyat. Ini menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan lingkungan ketika kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” kata Wandi.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat terdapat lima perusahaan tambang pasir yang memiliki status Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai, yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektar, PT Juyomi Sinar Labuan seluas 19,5 hektar, PT Putra Labuan Sulawesi 10 hektar, PT Adi Rahmat Mandiri 6,35 hektar, serta PT Labuan Perkasa Rakyat seluas 20,83 hektar. Total keseluruhan area tambang pasir tersebut mencapai 66,68 hektar.

Sementara itu, di bagian hulu terdapat blok konsesi pertambangan skala besar, masing-masing milik PT Citra Palu Mineral dengan luasan 10.423,842 hektar dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektar yang mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.

“Kondisi ini, menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis ke depan berpotensi jauh lebih parah. Aktivitas tambang membuka hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta mencemari air sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Wandi.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memberi keleluasaan bagi perusak lingkungan melalui regulasi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara substansi memberikan kemudahan bagi perusahaan ekstraktif, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Secara tidak langsung, kebijakan ini menjadikan bencana ekologis sebagai teror dan ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat, kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri serta eksploitasi sumber daya alam, yang memicu laju deforestasi dan krisis ekologis.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala, menghentikan aktivitas tambang di kawasan yang terbukti merusak daerah aliran sungai dan wilayah resapan air.

Selain itu, memulihkan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS secara serius, serta bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan, Kabupaten Donggala.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BanjirDonggala#KabupatenDonggala#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Leli Pariani Soroti Dampak Tambang Emas Buranga Terhadap Perempuan

Next Post

Polemik CS RSUD Anuntaloko Parigi, DPRD Parimo Soroti Nasib 26 Mantan Pekerja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

25 Juli 2026
ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

30 Juli 2026
Disdikbud Parimo Minta Seragam Gratis Segera Dibagikan, Tak Perlu Tunggu Seremonial

Disdikbud Parimo Minta Seragam Gratis Segera Dibagikan, Tak Perlu Tunggu Seremonial

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In