the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

WALHI Sulteng: Banjir Donggala Bukti Tata Ruang dan Tambang Mengancam Warga

the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2026
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
WALHI Sulteng: Banjir Donggala Bukti Tata Ruang dan Tambang Mengancam Warga

Warga melintasi jalan berlumpur akibat longsor dan banjir di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. Material tanah yang menutup badan jalan menyebabkan akses antar desa terhambat dan memaksa warga berjalan kaki untuk beraktivitas. (Foto: IST)

Baca Juga

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

DONGGALA, theopini.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai, bencana banjir yang melanda enam desa di Kabupaten Donggala pada 11 Januari 2025 merupakan konsekuensi dari rusaknya tata ruang, dan masifnya aktivitas pertambangan di wilayah hulu dan pesisir.

“Peristiwa ini, bukan semata-mata akibat hujan deras selama kurang lebih tujuh jam, tetapi dipicu oleh kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah tidak seimbang,” ujar Wandi, Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, dalam keterangan resminya, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Nasalane Moutong, WALHI Sulteng: Negara Tidak ‘Becus’ Tangani PETI

Banjir tersebut, melanda Desa Wani I, Wani II, Wani III, dan Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, serta Dusun Sesere Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, dampak yang ditimbulkan antara lain tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus, serta terputusnya jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma.

Menurut WALHI, kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Labuan Kungguma dan Wani III.

Aktivitas perusahaan tambang pasir di sepanjang sungai diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan air.

“Kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang pasir ini akhirnya mengorbankan rakyat. Ini menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan lingkungan ketika kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” kata Wandi.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat terdapat lima perusahaan tambang pasir yang memiliki status Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai, yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektar, PT Juyomi Sinar Labuan seluas 19,5 hektar, PT Putra Labuan Sulawesi 10 hektar, PT Adi Rahmat Mandiri 6,35 hektar, serta PT Labuan Perkasa Rakyat seluas 20,83 hektar. Total keseluruhan area tambang pasir tersebut mencapai 66,68 hektar.

Sementara itu, di bagian hulu terdapat blok konsesi pertambangan skala besar, masing-masing milik PT Citra Palu Mineral dengan luasan 10.423,842 hektar dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektar yang mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.

“Kondisi ini, menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis ke depan berpotensi jauh lebih parah. Aktivitas tambang membuka hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta mencemari air sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Wandi.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memberi keleluasaan bagi perusak lingkungan melalui regulasi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara substansi memberikan kemudahan bagi perusahaan ekstraktif, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Secara tidak langsung, kebijakan ini menjadikan bencana ekologis sebagai teror dan ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat, kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri serta eksploitasi sumber daya alam, yang memicu laju deforestasi dan krisis ekologis.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala, menghentikan aktivitas tambang di kawasan yang terbukti merusak daerah aliran sungai dan wilayah resapan air.

Selain itu, memulihkan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS secara serius, serta bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan, Kabupaten Donggala.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BanjirDonggala#KabupatenDonggala#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Leli Pariani Soroti Dampak Tambang Emas Buranga Terhadap Perempuan

Next Post

Polemik CS RSUD Anuntaloko Parigi, DPRD Parimo Soroti Nasib 26 Mantan Pekerja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

13 September 2026
7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

13 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 186 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d