Dikawan Polisi, Pembacaan Eksekusi Lahan PN Parigi di SDN Inpres 1 Nambaru Kondusif

PARIMO, theopini.idPengadilan Negeri (PN) Parigi, melaksanakan pembacaan penetapan rencana eksekusi lahan objek sengketa yang berlokasi di SDN Inpres 1 Nambaru, Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin, 19 Januari 2026.

Kegiatan ini, merupakan bagian dari tahapan proses hukum perkara perdata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Pembacaan penetapan rencana eksekusi tersebut, dilakukan oleh pihak PN Parigi di lokasi objek sengketa. Mengingat lokasi berada di lingkungan fasilitas pendidikan dan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Parimo melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan aman.

Kabag Ops Polres Parimo, KOMPOL Sugianto menjelaskan, pengamanan dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran proses hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri.

“Kami melaksanakan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan. Polri hadir untuk mendukung proses hukum agar dapat berlangsung sesuai aturan,” ujar KOMPOL Sugianto.

Ia menambahkan, pola pengamanan yang diterapkan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme aparat di lapangan.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat preventif dan humanis. Tujuannya menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Baca Juga: Protes dari Tergugat Warnai Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal

Selama pelaksanaan pembacaan penetapan rencana eksekusi lahan di SDN Inpres 1 Nambaru, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak terdapat gangguan keamanan maupun insiden yang berpotensi menghambat jalannya kegiatan hingga seluruh rangkaian selesai dilaksanakan.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut secara tertib, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat dipahami dan dihormati oleh seluruh pihak, sekaligus menjaga ketertiban umum serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar