PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menempatkan digitalisasi sistem pelaporan desa sebagai langkah strategis, dalam memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa, seiring rencana perluasan program Desa Antikorupsi pada 2026.
“Pembinaan desa antikorupsi di Sulawesi Tengah sudah berjalan di seluruh kabupaten. Salah satu contoh, yang berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan di Kabupaten Parigi Moutong yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Undang KPK
Menurutnya, penerapan sistem pelaporan digital menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di desa. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah mendorong replikasi sistem tersebut ke desa-desa lain.
“Ke depan kita dorong 12 desa lainnya menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin terbuka dan dapat diawasi bersama,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan pengawasan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah akan menyiapkan 13 unit sepeda motor operasional pada 2026, untuk menunjang pembinaan dan monitoring desa antikorupsi.
“Pengawasan dan pendampingan harus ditunjang sarana yang memadai, supaya pembinaan berjalan efektif,” imbuh Wagub.
Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni menyebutkan, secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan signifikan.
“Pada 2025 terdapat 59 desa antikorupsi, periode 2021–2025 mencapai 235 desa, dan pada 2026 direncanakan bertambah 134 desa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tantangan utama yang masih dihadapi desa meliputi minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat terbatasnya akses pengaduan.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes serta partisipasi aktif dalam pembangunan,” jelasnya.
Melalui program Desa Antikorupsi, pemerintah berharap masyarakat desa semakin berani melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa, sekaligus mendukung kepala desa dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab, demi terwujudnya desa yang transparan, sejahtera, dan berdaya saing.
Baca berita lainnya di Google News














