Laporan Warga Ungkap Peredaran Sabu di Ogotion, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

PARIMO, theopini.id Keresahan warga Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terhadap dugaan peredaran narkotika, akhirnya berujung pada pengungkapan kasus.

Seorang pemuda berinisial MF (23) diamankan aparat kepolisian, setelah rumah yang ditempatinya diduga menjadi lokasi peredaran sabu.

Baca Juga: Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, dalam keterangan resminya.

MF yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai petani diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Tomini bersama personel Polsubsektor Mepanga pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan kasus tersebut, dilakukan di rumah tersangka setelah polisi memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.

“Setelah data dan lokasi kami pastikan, personel langsung bergerak dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur,” kata dia.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 21 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam di ruang depan rumah tersangka.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp7.104.000, satu unit telepon genggam merek Redmi, serta sebuah pipa plastik yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.

“Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

IPTU Sumarlin menegaskan bahwa peredaran narkoba, termasuk di wilayah pedesaan, menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang merusak tatanan sosial masyarakat.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan ketahanan sosial. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” ujarnya.

Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan, guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga: Soal LC, Dinas PUPRP Parimo: Masih Tahap Penerimaan Laporan Warga

Kapolsek Tomini juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian warga melapor. Kami pastikan identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar