BANGGAI, theopini.id – Polsek Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
Dalam operasi beruntun, polisi mengamankan lima terduga pengedar pil Trihexyphenidyl (THD) dengan total barang bukti mencapai 1.412 butir.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 93 Kasus Narkoba, Sita 776 Gram Sabu
Pengungkapan bermula pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, saat petugas menggeledah rumah BM (38), warga Desa Bonebobakal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 962 butir THD yang disimpan dalam tujuh botol di dalam lemari pakaian.
“Pengungkapan awal kami lakukan di rumah BM, di mana ditemukan ratusan butir obat keras THD,” ungkap Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin, dalam keterangan resminya, Minggu, 1 Februari 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada HL (34), warga Desa Poroan. Dari rumah pelaku, polisi kembali menemukan 96 butir THD yang disimpan rapi di kamar tidur milik orang tuanya.
“Dari keterangan HL, kami melakukan pengembangan lanjutan hingga mengamankan tiga terduga pelaku lainnya,” jelas IPDA Syandy.
Tiga pelaku tambahan yang diamankan masing-masing BA (46), TE (22), dan VS (33), seluruhnya warga Desa Nipa. Dari tangan mereka, polisi menyita 354 butir THD.
“Total terduga pelaku ada lima orang, terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.412 butir THD,” tegasnya.
Kapolsek Syandy menjelaskan, obat keras tersebut diduga berasal dari wilayah Balantak. HL disebut membeli sekitar 1.500 butir THD seharga Rp3 juta, kemudian diedarkan kembali kepada empat pelaku lain dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Penyelundupan 2000 Butir THD ke Lapas Luwuk, Digagalkan Petugas
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar