Tingkatkan PAD, Bapenda Parimo Genjot Pendataan dan Pendaftaran Objek Tanah

PARIMO, theopini.idBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus menggenjot pendataan dan pendaftaran objek tanah milik masyarakat yang belum terdaftar sebagai objek pajak, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dinilai krusial, terlebih di tengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Masyarakat Parimo Diminta Taat Bayar Pajak Daerah

“Tujuannya jelas, untuk meningkatkan PAD. Apalagi saat ini terjadi pengurangan TKD dari pemerintah pusat, sehingga daerah harus lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatannya,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parimo, Muhammad Zubair, di Parigi, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menyebutkan, salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD Parimo adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena itu, Bapenda Parimo terus melakukan pendataan dan pendaftaran objek tanah secara aktif dengan sistem jemput bola.

“Kami turun langsung ke lapangan dari tahun ke tahun untuk mendata dan mendaftarkan objek tanah yang belum memiliki PBB,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Parimo juga melakukan terobosan dengan menjalin kerja sama bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya saat pelaksanaan program PTSL, Prona, maupun pendataan sertifikat tanah.

“Kami berkolaborasi dengan BPN. Setiap penerbitan sertifikat tanah harus diikuti dengan kepemilikan PBB. Pola ini, sudah berjalan beberapa tahun terakhir,” katanya.

Tak hanya itu, Bapenda Parimo juga mendorong pemerintah desa agar lebih proaktif mendaftarkan objek tanah milik warganya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bapenda Parimo telah menyediakan berbagai format pendataan objek tanah baru kepada pemerintah desa.

“Pemerintah desa yang paling mengetahui objek tanah di wilayahnya. Ini juga menyangkut asas keadilan, karena ada masyarakat yang taat membayar PBB, sementara yang lain belum terdaftar sama sekali,” tegas Zubair.

Ia mengakui, meskipun Bapenda Parimo telah turun langsung ke lapangan, pihaknya tidak dapat menjangkau seluruh objek tanah tanpa dukungan aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.

Oleh karena itu, Zubair mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mendaftarkan objek pajaknya, karena proses pendaftaran dinilai mudah dan cepat.

Selain pendaftaran baru, Bapenda Parimo juga menekankan pentingnya pelaporan setiap transaksi jual beli tanah maupun peralihan hak karena warisan.

“Setiap terjadi jual beli atau warisan, wajib dilakukan perubahan subjek pajak. Ini penting agar SPPT PBB berikutnya tidak lagi terbit atas nama pemilik lama,” jelasnya.

Zubair optimistis, jika pendataan dan pendaftaran objek tanah dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, maka penerimaan PAD dari sektor PBB akan meningkat signifikan.

Secara berkala, Bapenda Parimo juga melakukan pemutakhiran data dengan turun langsung ke desa, mengumpulkan alas hak kepemilikan seperti sertifikat dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

“Dalam satu desa, kami bisa mendapatkan ratusan objek pajak baru, baik dari pendaftaran baru, jual beli, warisan, maupun perubahan luas tanah,” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Ikut Berpartisipasi dalam Program PTSL

Ia mengungkapkan, secara umum objek tanah di Kabupaten Parimo telah banyak terdaftar. Namun demikian, masih terdapat sejumlah desa yang objek pajaknya belum sebanding dengan jumlah Kepala Keluarga (KK).

“Idealnya satu KK memiliki dua atau tiga objek pajak, rumah dan lahannya. Kondisi ini yang masih kami kejar melalui kerja sama dengan BPN dan penguatan peran pemerintah desa,” pungkas Zubair.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar