PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto, menyatakan dukungan terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Desa Siniu, Kecamatan Siniu.
Namun ia menegaskan, proyek negara tersebut tidak boleh berjalan di atas hak-hak warga yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Parimo Masuk PSN, Gubernur Anwar Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi PLTA
Sayutin menekankan, sebelum kawasan industri benar-benar beroperasi, persoalan ganti rugi lahan masyarakat dan jaminan tenaga kerja lokal wajib dituntaskan secara menyeluruh.
“Kami mendukung PSN, tetapi negara juga harus hadir menyelesaikan masalah di bawah. Seluruh lahan yang masuk kawasan PSN di Desa Siniu wajib diselesaikan, siapa pun perusahaan yang melakukan pembukaan lahan,” tegas Sayutin di Parigi, Senin, 2 Februari 2026.
Ia mengingatkan, mandeknya penyelesaian ganti rugi lahan berpotensi memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.
Karena itu, jika perusahaan tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Parimo harus segera mengambil alih langkah penyelesaian, termasuk melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
Sayutin juga menyoroti ketidakjelasan status perusahaan di kawasan industri Desa Siniu. Ia menyebut, sebelumnya PT Anugerah Industri Teknik Industri (ATHI) telah melakukan kesepakatan ganti rugi lahan dengan warga.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung dituntaskan, sementara muncul nama PT Anugerah Tambang Smelter (ATS) yang disebut menggantikan peran perusahaan sebelumnya.
“Yang kami tahu menggarap lahan di sana hanya PT ATHI. Bukan yang lain. Kalau pun ada pengambilalihan atau pergantian perusahaan, kami tidak mau tahu. Yang kami tuntut hanya satu, hak masyarakat harus diselesaikan,” tegasnya.
Menurut Sayutin, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, agar PSN tidak menjadi proyek elitis yang mengorbankan warga di lingkar kawasan industri.
Selain konflik lahan, Sayutin turut menekankan pentingnya keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat melalui pemanfaatan tenaga kerja lokal. Ia meminta adanya kesepakatan mengikat antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
“Perusahaan harus menjamin minimal 60 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemda Parimo menyiapkan pendidikan menengah berbasis vokasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara, dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal yang siap bekerja di kawasan industri.
Sebagai langkah politik kelembagaan, DPRD Parimo akan menemui Bupati Parimo, H. Erwin Burase, guna menyepakati jadwal pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas secara khusus PSN NEPIE.
Baca Juga: Warga Siniu Keluhkan Perubahan Nama PT ATHI Menjadi PT ATS
Sayutin menegaskan, DPRD Parimo mendukung pengelolaan smelter yang ramah lingkungan dan berpihak pada rakyat. Menurutnya, kawasan industri memang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dibayar dengan hilangnya hak-hak warga.
“PSN seharusnya membawa kesejahteraan, bukan konflik. Lapangan kerja harus terbuka bagi anak-anak daerah, dan itu hanya bisa terwujud jika ada jaminan tegas dari negara dan perusahaan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar