Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Parimo, Dua Warga Mepanga Diamankan

PARIMO, theopini.idSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah setempat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Pembunuhan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pagimana

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, melakukan penangkapan terhadap MT alias KCR di rumah rekannya di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

BACA JUGA:  SPDP Oknum Kades Terlibat Asusila Dilimpahkan ke Kejari Parimo

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan 45 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dua unit telepon genggam, serta dua klip plastik bening kosong,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 8,66 gram. Seluruh barang bukti tersebut, diakui sebagai milik MT dan berada dalam penguasaannya, dengan disaksikan keluarga serta aparat desa setempat.

Dalam interogasi awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RMT, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga.

Barang haram itu, diambil langsung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo.

“Pengakuan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Mepanga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dipicu Miras, Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Teman di Luwuk

Kedua terduga pelaku, kini diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti secara laboratoris.

Baca Juga: Polsek Tomini Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Mepanga

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar