the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Selidiki Karhutla, Polres Parimo Ingatkan Sanksi Pidana

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Selidiki Karhutla, Polres Parimo Ingatkan Sanksi Pidana

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha. (Foto: Rhoy L Mardani)

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bermula di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, dan merembet hingga ke kawasan hutan Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, sembari mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Uevolo, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mengungkap penyebab awal terjadinya kebakaran di Desa Avolua yang kemudian meluas ke wilayah lain.

“Saksi-saksi kami mintai keterangan terkait aktivitas awal pembakaran dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Menurut Hendrawan, jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang terus dilakukan oleh Polres Parimo.

“Proses ini masih berjalan, dan kami terus mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum serius karena berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.

“Karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Di tengah proses penyelidikan, Polres Parimo juga tetap memprioritaskan penanganan di lapangan dengan mengerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek jajaran terdekat untuk membantu upaya pemadaman dan pengamanan wilayah terdampak.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

“Kami lakukan penanganan secara paralel, pemadaman di lapangan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang rawan memicu kebakaran meluas.

“Satu titik api bisa berujung pada kerugian besar dan proses hukum. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPHendrawanAgustianNugraha#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Karhutla Ancam Pertanian, Dinas TPHP Parimo Siapkan Basis Data Pemulihan Petani

Next Post

Disdikbud Parimo Dorong Peningkatan Sarpras Lewat Revitalisasi Sekolah 2026

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

23 Oktober 2026
Parimo Perkuat Pertukaran Data Perpajakan, Sasar Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan

Parimo Perkuat Pertukaran Data Perpajakan, Sasar Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d