Selidiki Karhutla, Polres Parimo Ingatkan Sanksi Pidana

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bermula di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, dan merembet hingga ke kawasan hutan Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, sembari mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Uevolo, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mengungkap penyebab awal terjadinya kebakaran di Desa Avolua yang kemudian meluas ke wilayah lain.

BACA JUGA:  Gerakan Tanam Jagung Banggai Perkuat Kemitraan Petani dan Swasta

“Saksi-saksi kami mintai keterangan terkait aktivitas awal pembakaran dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Menurut Hendrawan, jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang terus dilakukan oleh Polres Parimo.

“Proses ini masih berjalan, dan kami terus mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum serius karena berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.

“Karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Di tengah proses penyelidikan, Polres Parimo juga tetap memprioritaskan penanganan di lapangan dengan mengerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek jajaran terdekat untuk membantu upaya pemadaman dan pengamanan wilayah terdampak.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pengamanan Arus Mudik, Polda Sulteng Gelar Latpraops Ketupat Tinombala

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

“Kami lakukan penanganan secara paralel, pemadaman di lapangan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang rawan memicu kebakaran meluas.

“Satu titik api bisa berujung pada kerugian besar dan proses hukum. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar