Polisi Perketat Pengawasan LPG Subsidi di Pasar Simpong Luwuk

BANGGAI, theopini.id Satuan Intelkam Polres Banggai, Sulawesi Tengah memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram di Pasar Simpong Luwuk, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penjualan gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook, kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, Minggu, 8 Februari 2026.

Baca Juga: Bupati Banggai Tegaskan Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Ilegal Wajib Ditutup

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan penyaluran LPG bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak merugikan masyarakat.

“Penjualan LPG subsidi harus sesuai HET. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen,” katanya.

BACA JUGA:  Gunakan Knalpot Bogar saat Konvoi Tahun Baru, Ini Ancaman Pidananya

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan tiga pedagang di Pasar Simpong Luwuk yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, yakni seharga Rp60 ribu per tabung.

“Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan penekanan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas IPTU Ruhil.

Ia menyebutkan, penjualan LPG subsidi di atas HET melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya edukasi kepada pedagang.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Teken Kerja Sama dengan PT Esaputli Prakarsa Utama

Baca Juga: Sesuaikan HET LPG 3 Kg, Gubernur Sulteng Dorong Penegakan Pengawasan

IPTU Ruhil menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan LPG subsidi.

“Jika ditemukan pelanggaran yang berulang atau ada unsur penimbunan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar