Adendum Kedua Proyek Perpustakaan Parimo, APH Diminta Buktikan Pengawalan

PARIMO, theopini.id Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menuai sorotan, setelah kembali molor dan diperpanjang melalui adendum kedua.

Kesempatan 50 hari yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia jasa konstruksi tak juga mampu menuntaskan proyek APBD tersebut.

Baca Juga: Deviasi Tipis Tak Mampu Selamatkan Proyek Perpustakaan dari Perpanjangan Kontrak Kedua

Alih-alih dikenai sanksi pemutusan kontrak, penyedia jasa CV Arawan kembali memperoleh tambahan waktu penyelesaian pekerjaan melalui adendum kedua yang berlaku sejak 9 Februari 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengawasan serta komitmen penyedia jasa terhadap kualitas pekerjaan.

Sekretaris Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan B. Ismail, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan fakta pengawalannya terhadap proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah tersebut.

“Harusnya dari awal. Kan sudah dikatakan kejaksaan waktu itu mereka akan kawal. Sekarang apa fakta pengawalan mereka?” imbuh Riswan via telepon, Selasa malam, 10 Februari 2026.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam proses pembangunan hingga kini masih terus terjadi tanpa tindakan tegas.

BACA JUGA:  Waspada Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus

“Padahal seharusnya APH sudah melakukan langkah pemeriksaan, menelusuri penyebab keterlambatan pembangunan. Ini kan bukan kelemahan dari birokrasinya, tapi kemampuan penyedia jasa konstruksi yang menjadi penghambat. Harusnya dibedah dari proses tender, apakah diarahkan dan sebagainya. Mesti tuntas,” tukasnya.

Ia menegaskan, publik perlu melihat bentuk pengawasan yang konkret agar pembangunan infrastruktur berjalan baik dan tepat waktu.

“Jangan nanti gaduh baru ada perhatian, ada statement lagi. Kalau cuma statement, kita juga bisa lebih tajam dari mereka,” tegasnya.

Riswan juga meminta Bupati Parimo bersikap tegas, termasuk menerapkan sanksi administratif terhadap penyedia jasa, jika diperlukan.

“Pak Bupati harus ambil langkah tegas. Blacklist saja perusahaannya, yang penting pembangunan tetap jalan. Kita minta ketegasan, ambil tindakan supaya tidak berpolemik terus,” pungkasnya.

Kronologis Perpanjangan Kontrak

Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah ini sejak awal telah diwarnai berbagai polemik, mulai dari dugaan intervensi pimpinan daerah hingga perseteruan antara PPK lama dengan pihak penyedia jasa konstruksi.

Berdasarkan data PPK lama, saat kontrak awal berakhir pada 14 Desember 2025, progres pekerjaan tercatat baru mencapai lebih dari 92 persen.

BACA JUGA:  JATAM Sulteng Minta APH Usut PETI Libatkan WNA di Parimo

Dengan pertimbangan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parimo bersama Tim Teknis Lapangan, penyedia jasa diberikan tambahan waktu selama 50 hari hingga 2 Februari 2026 melalui adendum pertama.

Pada masa perpanjangan pertama tersebut, keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan material kaca yang belum tiba di lokasi proyek.

Hingga 2 Februari 2026, progres pembangunan telah mencapai 98,0652 persen atau mengalami deviasi 1,9348 persen. Menurut keterangan PPK baru, material kaca yang didatangkan diketahui mengalami kesalahan pengukuran, sehingga penyedia harus melakukan pemesanan ulang.

Baca Juga: Proyek Perpustakaan Tak Kunjung Tuntas, Dispusarda Parimo Belum Ambil Sikap

Kondisi itu, kemudian menjadi dasar pemberian adendum kedua terhitung sejak 9 Februari 2026. Perpanjangan tersebut, disebut telah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.

Selain pemasangan kaca, pekerjaan kanopi menjadi item mendasar yang belum dapat diselesaikan karena menunggu pemasangan kaca terlebih dahulu.

Pihak penyedia menargetkan pekerjaan rampung sebelum bulan suci Ramadan atau sebelum berakhirnya masa adendum kedua.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar