PALU, theopini.id – Aspirasi warga Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mendapatkan ruang legal dalam pengelolaan tambang emas rakyat kembali menguat.
Di tengah dorongan tersebut, Anggota DPR RI, Longki Djanggola, mengingatkan masyarakat agar tetap menempuh jalur hukum dan menghindari potensi benturan dengan aparat.
“Selamat berjuang, tetapi tetap ikuti aturan dan ketentuan. Jangan sampai berbenturan dengan aparat,” ujar Longki usai melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kamis, 26 Februari 2026, dalam rangkaian kegiatan reses Masa Sidang II 2025–2026
Menurutnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, perjuangan itu harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan pidana.
Seperti diketahui, kawasan tambang emas Poboya saat ini masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Citra Palu Minerals.
Di sisi lain, aktivitas tambang emas skala kecil oleh masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghidupan warga setempat.
Sejumlah warga sebelumnya mengusulkan agar pemerintah membuka skema legal, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Skema tersebut, dinilai dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Kegiatan reses tersebut, berlangsung tertib dan khidmat, diawali dengan ibadah berjamaah dan diakhiri dengan penyerahan tali asih kepada imam serta pengurus Masjid Baiturrahman Poboya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar