PARIMO, theopini.id – Upaya penanganan 20 titik kawasan kumuh di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih terkendala belum adanya payung hukum dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Pemerintah daerah pun mendorong penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), agar program penataan dapat berjalan lebih maksimal.
“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini, kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujar Plt Kepala Dinas Perumahan dan PermukimanParimo, Andre Wijaya, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, RP2KPKPK telah rampung pada 2025, namun belum dapat digunakan sebagai dasar pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah pusat karena belum memiliki regulasi pendukung.
Kabupaten Parimo sendiri telah memiliki Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh sejak 2021, dengan total 20 lokasi yang tersebar di Desa Sijoli, Lobu, Tulandengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut, berada di wilayah pesisir.
Andre mengatakan, di tengah keterbatasan anggaran daerah, strategi kolaborasi dengan pemerintah provinsi terus dilakukan, terutama dalam penyusunan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED).
“Dalam proses perencanaan teknis, peran provinsi cukup dominan. Setelah masuk ke Balai, baru kita melihat ruang intervensi sesuai kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Balai dan kementerian terkait, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar, seperti drainase dan jalan lingkungan.
Ia juga menyebut Bupati Parimo mendukung pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh berdasarkan luasan wilayah, yakni hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10–15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementerian.
Sementara itu, Bappelitbangda Parimo terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera memiliki dasar regulatif, sehingga dapat menjadi pijakan kuat dalam pengusulan program dan anggaran penataan kawasan kumuh ke depan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar